Sekuritas – Sekuritas adalah bukti utang atau bukti kepemilikan modal dalam bentuk surat berharga seperti saham, obligasi, wesel, sekuritas deposito, dan instrumen keuangan lainnya. Dalam istilah keuangan, sekuritas dapat diperdagangkan dan mewakili posisi kepemilikan saham dalam perusahaan publik atau kepemilikan atas aset. Pemilik sekuritas atau efek tersebut berhak mendapatkan return sesuai dengan persentase kepemilikan mereka.
Sekuritas dapat didefinisikan sebagai tanda bukti utang atau kepemilikan modal yang diwujudkan dalam bentuk surat berharga, seperti saham, obligasi, wesel, sekuritas, dan deposito. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi sekuritas mencakup bukti utang atau kepemilikan modal dalam berbagai bentuk surat berharga. Otoritas Jasa Keuangan juga menggambarkan sekuritas sebagai bukti utang-piutang atau kepemilikan modal yang dapat diperdagangkan. Contoh-Contoh-contoh dari sekuritas mencakup obligasi, sekuritas deposito, hak, saham, hipotek, wesel, kupon, skrip, jaminan, promes, dan opsi.
Sekuritas juga merupakan instrumen keuangan yang mencerminkan posisi kepemilikan saham dalam perusahaan publik. Selain itu, sekuritas mencerminkan kepemilikan seseorang atau entitas bisnis terhadap suatu aset. Istilah “efek” juga digunakan sebagai sinonim bagi sekuritas. Pemilik sekuritas atau efek memiliki hak atas return atau pengembalian sesuai dengan persentase kepemilikan mereka terhadap aset yang bersangkutan.
Ada dua jenis utama dari sekuritas, yaitu sekuritas utang dan ekuitas :
- Sekuritas Utang: Jenis sekuritas ini mencakup obligasi atau surat utang, yang dikeluarkan oleh entitas untuk mendapatkan pinjaman dari investor dengan memberikan imbalan berupa bunga. Contoh-contoh sekuritas utang meliputi Surat Utang Negara (SUN), Saving Bond Ritel (SBR), sukuk (surat utang syariah), dan sejenisnya.
- Sekuritas Ekuitas: Sekuritas ekuitas mencerminkan kepemilikan pemegang saham dalam suatu entitas, seperti perusahaan. Bentuk kepemilikan ini diwujudkan dalam saham biasa dan saham preferen. Pemegang saham biasanya memiliki hak suara dan dapat berpartisipasi dalam pengendalian perusahaan.
Bentuk Dari sekuritas :
1. Sekuritas atas Unjuk: Sekuritas atas unjuk merujuk pada situasi slot di mana pemegang sekuritas memiliki hak kepemilikan atas sekuritas tersebut. Pemegang sekuritas dapat dengan bebas memperdagangkan atau mentransfer sekuritas tersebut kapan saja. Pemindahan kepemilikan sering dilakukan dengan menyerahkan fisik sekuritas atau menandatangani bagian belakang sekuritas.
2. Sekuritas atas Nama: Sekuritas atas nama mengacu pada situasi di mana kepemilikan atas sekuritas tercatat atas nama individu dalam dokumen resmi. Sekuritas ini tidak secara langsung dipegang oleh individu, tetapi disimpan oleh perusahaan sekuritas atau penerbit yang memiliki catatan resmi atas kepemilikan tersebut.
Tidak seperti sekuritas atas unjuk, sekuritas atas nama tidak dapat dengan mudah diperdagangkan atau dipindahkan.Pemegang sekuritas harus mendaftarkan kepemilikan mereka pada lembaga penyimpanan sekuritas sebelum dapat melakukan transaksi.
3. Sekuritas Tanpa Warkat dan Global: Dijaman yang semuanya sudah serba digital ini bisa sangat memudahkan dalam pencatatan dan dilakukan tanpa mencatat dengan kertas lagi. Agar leih cepat dan efisien dalam pencatatan.
– Sekuritas Tanpa Warkat: Sekuritas tanpa warkat merujuk pada sekuritas yang tidak lagi menggunakan sertifikat fisik atau dokumen warkat. Kepemilikan sekuritas ini tercatat secara elektronik dalam sistem yang disebut sebagai buku besar elektronik.
– Sekuritas Global: Sekuritas global adalah bentuk sekuritas yang diterbitkan dan diperdagangkan secara internasional. Sekuritas ini dapat diperdagangkan di berbagai pasar keuangan global tanpa harus diidentifikasi secara spesifik dengan suatu negara. Hal ini mempermudah akses dan perdagangan internasional bagi pemegang sekuritas.
Perkembangan teknologi dan sistem perdagangan telah memungkinkan adanya sekuritas tanpa warkat dan global, yang memberikan fleksibilitas dan efisiensi lebih dalam transaksi sekuritas.